Materi Pendidikan Agama Islam Kelas XI semester 1
BAB I: Surah Al-Baqarah 2: 148 , dan Surah Fatir 35: 32
Surah Al-Baqarah 2: 148
Terjemahan:
“Dan
bagi tiap-tiap umat ada kiblatnya (sendiri) yang ia menghadap
kepadanya. Maka berlomba-lombalah kamu (dalam berbuat) kebaikan. Di mana
saja kamu berada, pasti Allah akan mengumpulkan kamu sekalian (pada
Hari Kiamat). Sesungguhnya Allah Mahakuasa atas segala sesuatu.”
Isi kandungan:
a) Setiap umat, kaum atau bangsa memiliki kiblat mereka tersendiri berupa syariat dan falsafah hidup yang mereka jalani.
b) Setiap
umat hendaknya menggunakan akal dan segenap kemampuannya untuk
berlomba-lomba dalam berbuat kebaikan dan agama yang sempurna.
c) Penegasan Allah SWT bahwa setiap umat manusia akan dikumpulkan pada Hari Kiamat kelak.
Surah Fatir 35: 32
Terjemahan:
“Kemudian Kitab itu Kami wariskan kepada orang-orang yang kami pilih di antara hamba-hamba Kami, lalu
di antara mereka ada yang menganiaya diri mereka sendiri dan diantara
mereka ada yang pertengahan dan di antara mereka (pula) yang lebih
dahulu berbuat kebaikan dengan izin Allah. Yang demikian itu adalah
karunia yang amat besar.”
Isi kandungan:
a) Allah SWT mewariskan kitab suci Al-Qur’an kepada hamba-hamba-Nya yang terpilih, yaitu umat Islam.
b) Sikap umat Islam dalam menyikapi Al-Qur’an
terbagi menjadi tiga kelompok, yaitu kelompok yang menganiaya diri
mereka sendiri (lebih banyak berbuat kejahatan daripada berbuat
kebaikan), kelompok pertengahan (kejahatan dan kebaikannya sebanding),
dan kelompok yang lebih dahulu berbuat kebaikan atas izin Allah (Lebih
banyak berbuat kebaikan daripada berbuat kejahatan)
BAB II: Surah Al-Isra 17: 26-27, dan Surah Al-Baqarah, 2: 177
Surah Al-Isra 17: 26-27
Terjemahan:
“Dan
berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada
orang miskin dan orang yang dalam perjalanan; dan janganlah
menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya
pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu adalah
sangat ingkar kepada Tuhannya.”
Isi kandungan:
a) Perintah Allah SWT kepada manusia agar memanfaatkan hartanya dengan benar dan larangan berbuat boros.
b) Perintah Allah SWT kepada manusia untuk memenuhi hak (berdasarkan skala prioritas) keluarga dan kerabat, fakir-miskin, dan orang-orang dalam perjalanan jauh).
Surah Al-Baqarah, 2: 177
Terjemahan:
“Bukanlah
menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan
tetapi sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah,
malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang
dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin,
musafir (yang membutuhkan pertolongan) dan orang-orang yang
meminta-minta; dan memerdekakan hamba sahaya, mendirikan salat, dan
menunaikan zakat; dan orang-orang yang menepati janjinya apabila ia
berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan
dalam peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar (imannya) ; dan
mereka itulah orang-orang yang bertakwa.”
Isi kandungan:
Kebajikan itu adalah iman yang benar. Ciri-ciri iman yang benar berdasarkan Surah Al-Baqarah, 2: 177 antara lain:
a) Beriman kepada Allah, para Malaikat, Kitab-kitab, dan para Nabi
b) Bersedekah / Berinfak
c) Mendirikan salat dan menunaikan zakat
d) Menepati janji dan senantiasa bersabar
BAB III: Iman kepada Nabi dan Rasul
Sifat-sifat Wajib
a) Siddiq: Benar di dalam tutur kata dan tingkah laku.
b) Amanah: Wajib menunaikan amanah yang dipertanggungjawabkan kepadanya, dapat dipercaya.
c) Tabligh: Wajib menyampaikan wahyu dari Allah SWT kepada seluruh manusia tanpa disembunyikan.
d) Fatanah: Cerdik, pintar, bijaksana.
Sifat-sifat Mustahil
a) Kizib: Dusta.
b) Khianat: Curang, menipu.
c) Kitman: Menyembunyikan wahyu.
d) Baladah: Bodoh.
Tanda-tanda Beriman kepada para Rasul dan Nabi Allah SWT:
1) Mempercayai bahwa rasul/nabi adalah manusia-manusia pilihan Allah yang diutus untuk menyampaikan wahyu Allah.
2) Mempercayai bahwa para rasul wajib memiliki sifat yang terpuji (lihat sifat-sifat wajib), juga
memiliki sifat jaiz (manusiawi, misalnya butuh makan, minum, dan
istirahat), dan mustahil bersifat tercela (lihat sifat-sifat mustahil).
3)
Memperayai bahwa diantara para nabi dan rasul ada 5 orang yang termasuk
ulul azmi, yang mempunyai kesabaran dan ketabahan yang luar biasa. Yang
termasuk ulul azmi ialah Nabi Muhammad SAW, Ibrahim AS, Musa AS, Isa
AS, dan Nuh AS.
4)
Mempercayai bahwa Nabi Muhammad SAW adalah penutup seluruh nabi dan
rasul yang bertugas menyempurnakan ajaran rasul-rasul sebelumnya.
Contoh-contoh perilaku beriman kepada Rasul-rasul Allah SWT:
1) Mentaati risalah.
2) Melaksanakan seruan Rasulullah untuk beribadah hanya kepada Allah.
3) Rajin bekerja mencari rezeki yang halal.
4) Mempunyai sikap tolong-menolong dalam kebaikan dan menjauhi sifat aniaya (terutama terhadap sesama muslim).
5) Melakukan usaha-usaha untuk meningkatkan kualitas hidup ke arah yang lebih baik.
BAB IV: Tobat dan Raja’
A. Bertobat
Artinya : “Sesungguhnya Allah itu menyukai orang-orang yang tobat kepada-Nya dan dia menyukai orang-orang yang membersihkan diri.” (QS Al Baqarah : 222)
Tobat
adalah proses menyadari kesalahan yang telah diperbuat dan berupaya
sekuat hati untuk tidak melakukannya kembali atau permohonan ampun
kepada Allah SWT atas kesalahan (kekhilafan) dan atas perbuatan dosa
yang telah dilakukannya (keterangan selanjutnya lihat QS An Nur ; 31,
Ali Imran : 90, An Nisa : 110, Al Maidah : 34 dan At Tahrim :
Hadis nabi Muhammad SAW yang artinya : “Sesungguhnya
Allah menerimatobat hambanya selagi ia belum tercungak-cungak hendak
mati (nyawanya berbalik-balik dikerongkongan).” (HR Ahmad)
Kesalahan atau kekhilafan yang dilakukan terhadap orang lain, diantaranya seperti hal-hal berikut.
- Tidak memuliakan anak yatim piatu, tidak menganjurkan dan memberi makan orang miskin, memakan harta dengan mencampuradukkan yang hak dengan yang bathil dan mencintai harta yang berlebihan (lihat QS Al Fajr: 15-20)
- Bakhil, merasa tidak cukup dan mendustakan pahala yang baik (lihat QS Al Lail : 1-13)
- Mengumpat, mencela, prasangka dan olok-olok (lihat QS Al humazah : 1, dan Al Hujurat : 11-13)
- Tidak melaksanakan rukun Islam, terutama mendirikan salat
2. Ada beberapa kriteria orang yang bertaubat.
1) Orang yang bertaubat sesudah melakukan kesalahan. Orang ini diampuni dosanya
2) Tobat seseorang ketika hampir mati atau sekarat. Tobat semacam ini sudah tidak dapat diterima
3)
Tobat nasuha atau tobat yang sebenar-benarnya. Tobat nasuha adalah
tobat yang dilakukan dengan sungguh-sungguh atau semurni-murninya. Tobat
semacam inilah yang dinilai paling tinggi.
Tobat nasuha dapat dilakukan degan proses sebagai berikut.
1) Segera mohon ampun dan meminta tolong hanya kepada Allah (QS An Nahl : 53)
2)
Meminta perlindungan dari perbuatan setan atau iblisdan ari kejahatan
makhluk lainnya. (QS An Nas : 1-6, Al Falaq : 1-5, dan An Nahl : 98)
3)
Bersegera berbuat baik atau mengadakan perbaikan, dengan
sungguh-sungguh, sesuai keadaan, tidak melampaui batas, dan hasilnya
tidak boleh diminta segera (QS Al A’raf : 35, Hud : 112, Al Isra’ :
17-19, Al Anbiya : 90&37, Az Zumar : 39) serta sadar karena tidak
semua keinginan dapat dicapai. (QS An Najm : 24-25)
4)
Menggunakan akal dengan sebaik-baiknya agar tak dimurkai Allah (QS
Yunus : 100) dan menggunakan pengetahuan tanpa mengikuti nafsu yang
buruk (QS Hud : 46 dan Ar Rum : 29) serta selalu membaca ayat-ayat alam
semesta Al Qur’an (QS Ali Imran : 190-191), mendengarkan perkataan lalu
memilih yang terbaik (QS Az Zumar : 18), dan bertanya kepada yang
berpengetahuan jika tidak tahu (QS An Nahl : 43)
5)
Bersabar (QS Al Baqarah : 155-157) karena kalau tidak sabar orang
beriman dan bertakwa tidak akan mendapat pahala (QS Al Qasas : 30)
6)
Melakukan salat untuk mencegah perbuatan keji dan munkar (QS Al Ankabut
: 45) dan bertebaran di muka bumi setelah selesai salat untuk mencari
karunia Allah dengan selalu mengingatnya agar beruntung (QS Al Jumuah :
9-10)
7)
Terus menerus berbuat baik agar terus menerus diberi hikmah (QS Yusuf :
22, Al Qasas : 4, Al Furqan : 69-71, At Taubah : 11 dan Al mukmin : 7)
Untuk bisa dinyatakan sebagai tobat nasuha, seseorang harus memenuhi tiga syarat sebagai berikut.
1) Harus menghentikan perbuatan dosanya
2) Harus menyesalai perbuatannya
3)
Niat bersungguh-sungguh tidak akan mengulangi perbuatan dosa itu lagi.
Dan mengganti dengan perbuatan yang baik, dan apabila ada hubungan
dengan hak-hak orang lain, maka ia harus meminta maaf dan mengembalikan
hak pada orang tersebut.
Raja’
1.Pengertian raja’
Raja’
menurut pengertian bahasa ialah mengharap.Sedangkan menurut istilah
ialah sikap mengharap ridha, rahmat, dan pertolongan Allah SWT , serta
yakin bahwa semua itu dapat diraih .Imam Al-Gazali mengatakan bahwa
raja’ adalah kegembiraan hati karena menanti harapan yang kita senangi ,
dan harapan yangkita nantikan itu harus disertai dengan usaha dan doa.
2.Sifat raja’
1) Optimis,
yaitu penenang hati, karena yakinatas kehendak-Nya segala yang kita
inginkan akantercapai,sehingga orang akan menjadi sabar , tidakputus asa
, dan percaya pada diri sendiri (Q.S. Yusuf : 87)
2) Dinamis,
yaitu suatu sikap yang terus-menerusdan selalu berkembang , baik dalam
berpikir, bekerja, bermasyarakat dan lain sebagainya (Q.S. Al-Insyirah:
71).Rasulullah SAW bersabda “bekerjalah kamu untuk duniamu , seakan-akan
kamu hidupselama-lamanya.Dan bekerjalah kamu untukakhiratmu,
seakan-akan kamu akan mati esok.” (H.R.Ibnu Majah)
Adapun ciri-ciri orang yang dinamis ,diantaranya :
a) Selalu
memikirkan dan meniliti alam semesta ,bahwa sanya seluruh ciptaan Allah
diperuntukkan bagi kepentingan hidupmanusia (Q.S. Yunus101 dan Q.S.
Al-Baqarah : 292) Lebih berperan aktif bagi kepentingan umumdaipada
kepentingan pribadi (Q.S. Ali ‘Imran: 104 dan Q.S. At-Taubah : 105 )
b) Memiliki azas keseimbangan (Q.S. Al-Qasas :77)
c) Memiliki semangat dalam melakukan suatupekerjaan dan berkarya (Q.S. Al – Insyirah :7)
d) Mampu mengadakan perubahan dalam tata
Bab V: Muamalah
Definisi Muamalah
Muamalah adalah bagian dari hukum islam yang mengatur tentang hubungan antar manusia.
Mumalah antara lain mengatur:
1) Jual Beli (Bai’)
a) Menukar sesuatu dengan sesuatu
b) Dalil naqli:
i) QS. 2:282, QS. 17:12, QS. 106:2,
ii) QS. 2:164, QS. 16:14, QS. 17:66,
iii) QS. 30:46, QS. 35:12, QS. 6:152,
iv) QS. 26:181-183, QS. 55:8-9, QS. 4:29
c) Rukun Jual Beli
i) Penjual
ii) Pembeli
iii) Barang yang akan diperjualbelikan
iv) Sighat (bahasa akad) Ijab dan Qabul
v) Kerelaan kedua belah pihak (Ridha)
d) Khiyar (hak pilih)
i) Penjual & pembeli masih berada di satu tempat dan belum berpisah.
ii) Selama jangka waktu tt yg disepakati kedua belah pihak
iii) Jika penjual menipu pembeli, maka pembeli berhak membatalkan.
iv) Jika penjual merahasiakan barang dagangan, maka pembeli berhak memilih
v) Ditemukan cacat pada barang setelah jual beli terjadi
vi) Jika penjual & pembeli tidak sepakat ttg harga suatu barang
e) Jenis Jual Beli yang Dilarang
i) Barangnya belum dimiliki/menjual sesuatu yang tidak ada pada si penjual.
ii) Menjual diatas jual beli sebagian yang lain
iii) Najasy (rekayasa penawaran)
iv) Barang haram dan najis
v) Gharar
vi) Dua jual beli dalam satu akad
vii) Urbun (mengambil uang muka secara kontan)
viii) Jual beli hutang dengan hutang
ix) Inah (menjual suatu barang, lalu membelinya lagi dengan harga lebih murah)
x) Talaqqi Rukban (mencegah pedagang desa masuk ke kota)
xi) Ihtikar (Monopolist rent seeking)
xii) Musharrah (menahan susu di ambing ternaknya, shg orang tertarik utk membeli)
xiii) Muzabanah dan muhaqalah (menjual kurma di pohon)
xiv) Jual beli pengecualian yang mana pengecualian itu tidak diketahui
2) Riba
a) Pengertian:
i) Menurut Bahasa : Az ziyadah (tambahan), An numuw (berkembang), Al Irtifa’ (meningkat), Al Uluw (membesar).
ii) Menurut Ulama : Riba adalah kelebihan harta dalam suatu muamalah dengan tidak ada imbalan/gantinya.
iii) Hukumnya haram
b) Dalil Naqli:
QS.2:275-279, QS. 3:130, QS. 4:161, QS. 55:39.
c) Macam-macam riba
i) Riba utang piutang
ii) Riba Qardh: Manfaat/tingkat kelebihan ttt yg disyaratkan thdp yg berhutang.
iii) Riba Jahiliyah: Utang dibayar > pokok hutang, krn peminjam tidak mampu membayar tepat waktu
iv) Riba jual beli
v) Riba An Nasiah: Timbul akibat utang piutang yg tidak memenuhi kriteria untung muncul bersama resiko
vi) Riba Fadli: Pertukaran barang sejenis yg tidak memenuhi kriteria sama kualitasnya.
3) Sharf (Jual Beli Uang)
a) Hukum : Boleh
b) Syarat : Kontan dlm satu majlis
c) Hukumnya:
i) Beratnya sama
ii) Perbedaan harga/berat boleh, asal dilakukan di satu tempat.
iii) Jika kedua belah pihak berpisah sebelum serah terima, maka sharf batal.
4) Salam
a) Definisi : Jual beli sesuatu dgn ciri2 tertentu yangg akan diserahkan pd waktu tertentu.
b) Hukum : Boleh
c) Syarat:
i) Pembayaran kontan
ii) Komoditinya hrs dgn sifat2 yg jelas.
iii) Waktu penyerahan barang hrs telah ditentukan & pd suatu waktu ttt.
iv) Penyerahan uang dilakukan di satu majlis.
5) Bagi Hasil
a) Muzara’ah (bagi hasil pertanian, benih dr pemilik lahan)
b) Mukhabarah (bagi hasil pertanian, benih dr penggarap)
c) Musaqat (mandat utk penyiraman dan perawatan)
d) Musyarakah
i) Musyarakah kepemilikan (misal, krn waris)
ii) Musyarakah aset
iii) Al Inan (porsi masing2 pihak berbeda)
iv) Mufawadah (porsi masing2 pihak sama)
v) Al Ma’al (bbrp org bersama membuat 1 proyek)
vi) Wujuh (kontrak bersama diantara org2 yg mempunyai prestise & keahlian dlm bisnis)
vii) Mudharabah
e) Mudharabah
i) Mudharabah Mutlaqah:
ii) Shahibul mal menyediakan 100% modal, jenis usaha terserah mudharib.
iii) Mudharabah Muqayyadah:
iv) Shahibul mal menyediakan 100% modal, jenis usaha ditentukan oleh shahibul mal.
6) Wadi’ah
a) Sesuatu yg dititipkan kepada orang yg menjaganya utk dikembalikan kpd pemiliknya pd saat diminta.
b) Ada dua jenis:
i) Wadi’ah Yad-Amanah : orang yg dititipi tidak boleh memanfaatkan sesuatu yg dititipkan padanya.
ii) Wadi’ah Yad-Dhamanah : orang yg dititipi boleh memanfaatkan barang titipan.
c) Dalil :QS.2:283, QS.4:58, QS.5:2.
7) Al Qardhu
a) Menyerahkan sesuatu kepada orang yg bisa memanfaatkannya, kemudian meminta pengembalian sebesar uang tsb.
b) Hukum : sunnah bagi muqridh (pemberi pinjaman/kreditur). (QS.57:11)
c) Syarat :
i) Besarnya harus diketahui dgn takaran, timbangan,atau jumlahnya.
ii) Sifat dan usianya harus diketahui jika dalam bentuk hewan.
iii) Pinjaman berasal dr orang yg layak dimintai pinjaman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar